DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bale Kertha Adhyaksa antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. MoU yang ditandatangani bersama Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar terhindar dari pelanggaran perdata maupun tata usaha negara.

Penandatanganan yang digelar di Gedung Kertasabha, Senin (11/8), menjadi bagian dari implementasi tugas jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan memastikan setiap kebijakan dan program Pemprov Bali dijalankan sesuai hukum, sekaligus meminimalkan risiko masalah hukum di masa depan.

Baca juga :  Kajati Bali Angkat Bicara Soal Penetapan Made Daging sebagai Tersangka dengan KUHP Lama

“MoU Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Setiap program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Koster. Ia menambahkan, seluruh kebijakan Pemprov Bali wajib memiliki landasan hukum yang jelas, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga :  Ketut Sumedana Dimutasi, Kajati Bali Dijabat Chatarina Muliana

Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) terkait Bale Kertha Adhyaksa tengah diajukan ke DPRD Bali untuk disahkan. Setelah mendapat persetujuan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, regulasi ini akan resmi diundangkan. Perda ini menjadi yang pertama di Indonesia, menjadikan Bali sebagai pelopor kerja sama pendampingan hukum antara pemerintah daerah dan kejaksaan.

Koster berharap inisiatif ini dapat dicontoh provinsi lain, mengingat pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara telah diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi ini memungkinkan penyelesaian perkara umum dan ringan, baik perdata maupun pidana skala desa adat, melalui Bale Kertha Adhyaksa.

Baca juga :  Kajati Bali: Pemberantasan Korupsi Juga Tanggung Jawab Akademisi

Kajati Bali Ketut Sumedana menegaskan, pendampingan hukum ini mencakup mitigasi risiko bagi kepala daerah melalui konsultasi, pendampingan, dan penerbitan Legal Opinion (LO). “Jaksa berwenang mendampingi pemerintah daerah baik di dalam maupun luar pengadilan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujarnya.