DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sebanyak lima unit mobil mewah disita oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (04/08/2025).

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012-2017.

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 15 Permohonan Restoratif Justice

Di samping itu, penyitaan ini juga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023, dengan tersangka berinisial MRC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan kendaraan tersebut didasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit PT Sritex

Adapun lima unit mobil mewah yang disita yaitu Mini Cooper putih tipe Countryman, Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT, Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam, Mercedes-Benz S 450 hitam, dan Mercedes-Benz C 63 AMG hitam

Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita dari area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dirut dan Dua Petinggi PT Waskita Beton Precast

Adapun seluruh barang bukti hasil penyitaan akan digunakan dalam proses pembuktian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan pihak-pihak terkait lainnya.

Editor: Agus Pebriana