DIKSIMERDEKA.COM, KEROBOKAN, BALI – Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan resmi dibebaskan pada Sabtu, (2/8/2025) setelah menerima kebijakan Amnesti 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Program nasional ini menjadi wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan harapan baru bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Gelar Pengarahan Jelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran

Pemeriksaan warga binaan, mencakup penggeledahan barang dan badan, serta identifikasi ulang melalui sidik jari menggunakan sistem Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP dilaksanakan dengan baik sehingga setelah dinyatakan valid dan lengkap, 26 narapidana dinyatakan sah untuk dikeluarkan dari Lapas Kerobokan.

Baca juga :  Wisma Hunian Lama Lapas Kerobokan Kebakaran, Begini Penjelasannya

Sebelum pelaksanaan pembebasan, dilakukan sosialisasi mengenai teknis dan ketentuan program Amnesti 2025 oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, melalui Kasi Binadik, Moretska Victor Noya, kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Para WBP yang dibebaskan menyampaikan ucapan penuh haru dan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

Baca juga :  IPPAFEST 2025, Kanwil Ditjen Pas Bali Raih Peringkat Terbaik I Kategori Dekorasi Booth

Kalapas Hudi Ismono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi seluruh warga binaan.

Proses pembebasan dilakukan secara gratis sebagai bentuk pelayanan prima berbasis keadilan dan kemanusiaan.

Editor: Agus Pebriana