Kejaksaan Setujui Penghentian Perkara Penganiayaan di Asahan Lewat RJ
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian perkara penganiayaan di Kabupaten Asahan lewat mekanisme restorative justice (RJ), Senin, (23/06/2025). Sebelumnya, Tersangka Irfan Mulia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus bermula dari cekcok di Jalan Ikan Baung, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada 16 September 2024. Cekcok terjadi antara tersangka dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus setelah anak tersangka melempar pasir ke arah saksi.
Keributan itu memancing perhatian warga, termasuk korban Marsona Mulyadi, ibu dari saksi, yang kemudian menegur tersangka. Adu mulut pun terjadi, hingga tersangka mendorong korban dan meninju pipi kirinya.
Hasil visum dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang menunjukkan adanya luka lecet dan bengkak akibat trauma tumpul di pipi korban. Melihat konteks kasus dan kondisi para pihak, Kejari Asahan mengajukan penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.
Pada 27 Mei 2025, proses perdamaian digelar di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Tersangka mengaku bersalah, menyesal, dan meminta maaf secara langsung. Korban pun menerima permintaan maaf dan menyatakan tidak keberatan bila perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Setelah proses perdamaian dinilai sah dan sukarela, Kejari Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejati Sumut, yang kemudian disetujui dan dibawa ke forum ekspose JAM-Pidum.
Alasan penghentian penuntutan ini meliputi pengakuan dan penyesalan tersangka, pemberian maaf dari korban, tidak adanya rekam pidana sebelumnya, serta pertimbangan bahwa perkara ringan ini lebih bermanfaat diselesaikan di luar pengadilan.
“Diminta agar Kejari Asahan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar JAM-Pidum menutup ekspose.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan