DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Guru besar hukum pidana Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Gde Made Swardhana menegaskan perkara sengketa sebuah silsilah ada pada ranah hukum perdata bukan pidana. Terlebih, sengketa tersebut menyangkut klaim tanah waris dari suatu keluarga.

Pernyataan tersebut diungkapkan Gde Made Swardhana saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/25).

Baca juga :  Lagi, Saksi JPU Justru Menguatkan Ngurah Oka Tidak Memalsu Silsilah

Untuk membuktikan keaslian sebuah silsilah, kata Made Swardhana, harus ada silsilah lain sebagai pembanding. 

“Mengenai silsilah, kalau ada yang keberatan itu kan harus ada pembanding. Kenapa saya katakan harus ada pembanding karena silsilah yang dibuat si A itu menurutnya benar. Tapi menurut si B ini tidak benar. Makanya dibandingkan, mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Made Swardhana saat diperiksa sebagai saksi ahli di PN Denpasar, Selasa (20/5/2025).

Baca juga :  Kasus Silsilah Jero Kepisah, Ahli Hukum: Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

Ahli Hukum Pidana Unud ini mengatakan, pelapor seharusnya melampirkan silsilah miliknya. Silsilah itu menurut Swardhana akan dibandingkan dengan silsilah terdakwa untuk membuktikan keasliannya. 

“Misalkan ada kesamaan silsilah, ini harus dibuktikan. Harus dilihat tanda tangannya palsu apa tidak, kertas yang digunakan palsu apa tidak, tulisannya palsu apa tidak. Itu yang membuktikan disitu,” jelasnya.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa Made Somya Putra mengatakan, keterangan Guru Besar Hukum Pidana Unud ini menegaskan bahwa perkara yang menyeret kliennya harusnya perkara perdata bukan pidana.

Baca juga :  Ujian Hakim: Publik Tunggu Putusan Kasus Jero Kepisah

“Seperti kesaksian saksi bahwa kasus seharusnya diselesaikan secara perdata. Karena orang kalau sudah tidak mengetahui ada silsilah lain, dan tidak mengetahui ada leluhur di keluarga lain, itu tidak masuk unsur kesengajaan. Kalau beririsan dengan sengketa hak itu harusnya diselesaikan secara perdata,” tegas Somya Putra.

Reporter: Yulius N