Gubernur Koster Maksimalkan Dampak Upacara IBTK Besakih bagi Ekonomi Lokal
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penyelenggaraan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Pura Agung Besakih pada 12 April hingga 5 Mei 2025 berdampak maksimal bagi ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lingkungan setempat.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Gubernur Koster memberi ruang UMKM setempat berjualan di area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih.
Seperti diketahui tahun-tahun sebelumnya, ratusan ribu pemedek (pengunjung) umat Hindu Bali diperkirakan datang bersembahyang ke Pura Agung Besakih saat upacara ini. Tingginya jumlah pemedek tersebut tentu menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM setempat.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Koster menuangkan sejumlah kebijakan yang memihak krama Bali berlandas visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Tidak hanya memberi ruang, Gubernur Koster juga memfasilitasi tempat secara gratis, serta sarana dan prasarana.
“UMKM di area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” kata Wayan Koster, Rabu (2/4/25).
Untuk lebih memaksimalkan dampak ekonomi lokal, Gubernur Koster menegaskan UMKM di lokasi akan menjual produk lokal berupa sarana persembahyangan, pakaian, produk kerajinan rakyat, dan cinderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.
“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” kata Gubernur Koster.
Selain memfasilitasi, Koster juga menyampaikan sejumlah larangan agar tak dilanggar pelaku UMKM demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan Suci Pura Agung Besakih.
“Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan,” katanya.
Gubernur asal Sembiran ini menegaskan, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi suci Pura Besakih.
Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan, dalam SE ini juga diatur sejumlah hal seperti jadwal persembahyangan pemedek kabupaten/kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali, TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem menyukseskan karya Ida Bhatara Turun Kabeh ini.
“Dengan memohon restu alam semesta, Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Besakih dan seluruh Kahyangan di Bali, astungkara niat baik dan harapan kita bersama terwujud,” tandas Gubernur Koster.

Tinggalkan Balasan