Soal Penarikan Retribusi Snorkeling, Gubernur Koster: Dijalankan Sesuai Aturan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara soal tindakan penarikan tarif retribusi bagi wisatawan yang melakukan aktivitas snorkeling di Bali. Hal ini setelah ada banyak keluhan yang datang dari pelaku pariwisata.
Menurut Koster pengenaan tarif retribusi kepada wisatawan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pihaknya juga menyadari bahwa masih minimnya sosialisasi berkaitan dengan kebijakan tersebut.
“(Penarikan retribusi) itu sudah sesuai aturan yang dijalankan, cuma mungkin belum ada yang dapat sosialisasi,” terang Koster usai rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Senin (03/06/2023).
Lebih jauh, Koster menyampaikan sudah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk menertibkan aturan tersebut di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa pemerintah tengah membentuk tim khusus yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan pelaksanaan retribusi.
Pemayun juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perda 7 Tahun 2021 untuk aktivitas penarikan retribusi memang diizinkan.
“Jadi bukan ilegal dan sesuai dengan Perda 7 yang diterbitkan tahun 2020 dan baru dijalankan,” ujarnya.
Disamping itu, Pemayun mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi Perda 7 Tahun 2021 dengan Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) pada 25 Oktober 2022.
“Kami sudah mengundang para pelaku yang sudah tergabung Gagawisri, namun yang hadir memang 28 pengusaha dari 100 pengusaha sekian yang kami undang,” terangnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan