DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat selaku pelapor terhadap AA Ngurah Oka dari Jero Gede Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan sebagai terdakwa semakin terang menunjukan adanya rekayasa dalam perkara ini.

Jalannya sidang Selasa 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Made Surawan selaku mantan Kelian Adat Banjar Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dan Cokorda Gde Darma Putra selaku penglingsir Puri Mas Ubud bahkan seperti dagelan atau lelucon. 

Saksi Made Surawan lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya baik oleh majelis hakim, maupun penasihat hukum Ngurah Oka perihal pokok perkara. Ia mengaku tidak tahu persis mengapa dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait tanda tangannya pada silsilah keluarga Jero Jambe Suci yang dibuat AA Ngurah Made Biyota. 

Made Surawan menerangkan dirinya menerima pengajuan permohonan pengesahan silsilah Jero Jambe Suci dari AA Ngurah Made Biyota pada tahun 2014. Menurutnya, AA Ngurah Made Biyota mengajukan pengesahan silsilah tersebut untuk mengurus tanah warisan, namun ia mengaku tidak tahu warisan mana yang dimaksud. 

Baca juga :  Kasus Silsilah Jero Kepisah, Ahli Hukum: Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

“Saksi tahu tidak kenapa saudara dihadirkan sebagai saksi di sidang ini?,” tanya hakim. “Sebelumnya saya tidak tahu yang mulia, setelah di kepolisian (dipanggil polisi, red) di sana saya baru tahu, terkait tanda tangan saya menerangkan mengetahui silsilah AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.

Begitupun saat ditanya nama I Gst Raka Ampug, Made Surawan mengaku tidak tahu. Ia mengaku hanya tahu AA Ngurah Made Biyota dan keturunan ke bawahnya. Begitu juga apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dalam perkara ini, ia tidak tahu.

“Kenal tidak dengan I Gst Raka Ampug?,” tanya hakim. “Tidak yang mulia, saya hanya tahu sebatas AA Ngurah Made Biyota saja,” jawabnya. “Tahu tidak apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dengan perkara ini?,” tanya hakim. “Tidak tahu yang mulia,” jawabnya.

Seperti diketahui, I Gst Raka Ampug adalah nama leluhur yang diklaim oleh pelapor Eka Wijaya sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan Denpasar Selatan. Klaim ini dipakai sebagai dasar oleh pelapor dan pihak-pihak yang ikut bermain di belakangnya untuk merebut tanah Jero Kepisah.

Baca juga :  Saksi Penggarap Tegaskan Tanah Milik Jero Kepisah Waris Gusti Raka Ampug

Sementara itu, saksi Cokorda Gde Darma Putra (Cok Putra) menerangkan tidak ada hubungan darah antara keluarga Puri Mas Ubud dengan keluarga Puri Jero Kepisah. Cok Putra mengatakan kenal dengan Ngurah Oka pada 12 tahun silam saat Ngurah Oka bersama anaknya datang ke Puri Mas Ubud untuk nangkil atau bersembahyang.

Cok Putra menuturkan Ngurah Oka bersama anaknya nangkil ke Puri Mas Ubud untuk memohon keturunan sesuai petunjuk niskala atau spiritual yang mereka dapat. Maksud kedatangan Ngurah Oka bersama keluarga tersebut pun diterima dengan baik terbuka oleh Cok Putra dan keluarga. 

Hingga akhirnya anak Ngurah Oka berhasil mendapat keturunan dan membuat hubungan Jero Kepisah dan Puri Mas Ubud pun berlanjut. Keluarga Ngurah Oka selalu datang saat ada acara piodalan atau persembahyangan di Puri Mas Ubud sebagai bentuk syukur dan rasa terima kasihnya.

Diketahui sebelumnya, Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah diasumsikan berasal dari Puri Mas Ubud. Asumsi ini dipakai dalil oleh pelapor bahwa Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah bukan keturunan atau ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug alias I Gst Raka Ampug.

Sejak awal munculnya kasus ini memang nampak penuh rekayasa. Penasehat hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa mengatakan belasan saksi yang telah dihadirkan JPU, belum satupun membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan silsilah yang dilakukan kliennya.

Baca juga :  Konflik Dugaan Penyerobotan Tanah Waris Jero Kepisah Dinilai Berpotensi Meluas

“Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan adanya perbuatan tindak pidana oleh klien kami, niatnya pun tidak ada yang bisa membuktikan. Akan tetapi dia (AA Ngurah Oka) jadi terdakwa,” ujar Kadek Duarsa usai sidang.

Kadek Duarsa mengatakan saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan, hampir semuanya membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian sewaktu penyidikan. Bahkan Kadek Duarsa mengatakan, saat sidang, para saksi berupaya mencabut BAP lantaran tidak sesuai.

“Saksi-saksi sebelumnya banyak membantah keterangan mereka sendiri dalam BAP, semua BAP dibantah sendiri oleh para saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.

Kadek Duarsa lantas mengatakan, meskipun JPU hadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah seperti yang dituduhkan.

“Kami ingin memperlihatkan bahwa perkara ini adalah perkara yang dipaksakan. Karena itu kami ingin membuat terang perkara ini, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan kami buktikan di Pengadilan ini,” pungkas Kadek Duarsa.