DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bendesa Adat Kesiman Jro Mangku Wisna mengapresiasi semangat dan sikap konsistensi Gubernur Bali Wayan Koster dalam membangun desa adat selama ini. Menurutnya, berbagai macam bentuk dukungan diberikan Koster guna menjaga eksistensi desa adat.

Salah satunya dirasakan Desa Adat Kesiman yaitu pembangunan Wantilan Segara Padang Galak dan hibah tanah seluas 56 are di kawasan Pantai Padang Galak untuk mendukung kegiatan agama dan adat.

Jro Mangku Wisna mengatakan Koster sangat komitmen membangun desa adat. Ia menceritakan ketika tahun 2022 menghadap Gubernur Koster untuk mengajukan permohonan pembangunan Wantilan Segara Padang Galak. Proposal Desa Adat Kesiman langsung diterima.

Baca juga :  Bangun Kesamaan Persepsi: Bali Mau Dibawa Kemana ?

Padahal, sebelumnya kata Jro Mangku Wisna, Koster kalah telak di Denpasar pada Pemilihan Gubernur Bali tahun 2018. Namun, dalam proses membangun desa adat Koster tidak pilih-pilih, ia membangun secara merata.

“Waktu 2022 saya menghadap beliau, beliau sama sekali tidak mengesampingkan saya. Padahal waktu itu notabene pemilihan (gubernur) periode pertama beliau kalah di Denpasar. Tapi beliau tetap merata dalam membangun desa adat,” terangnya.

Baca juga :  Terima Kepala BPS Bali, Koster Ungkap Rencana Pemerintah Lakukan Sensus Kebudayaan Bali

“Dan terbukti apa yang kami harapan, dari desa adat Kesiman dibantu dan beliau respon cepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jro Mangku Wisna mengatakan dalam pembangunan Wantilan Segara Padanggalak, Pemerintah Provinsi Bali membantu sebesar Rp 2 miliar.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menghibahkan tanah seluas 56 are di kawasan Pantai Padang Galak guna mendukung kegiatan agama dan adat dari 30 desa adat di Denpasar dan Badung.

Melalui berbagai macam bentuk dukungan itu, ia meyakinkan Gubernur Koster memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan dan eksistensi desa adat di Bali.

Baca juga :  Tutup Bulan Bung Karno, Ini Pesan Wayan Koster bagi Generasi Muda

Perlu diketahui, sepanjang periode pertama, Koster gencar membangun Desa Adat di Bali melalui berbagai macam pendepatan seperti hukum dengan menerbitkan Perda Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Kemudian melalui pendekatan ekonomi dengan memberikan dana bantuan desa adat sebesar Rp 300 juta per tahun. Serta mendirikan Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) sebagai unit usaha desa.

Editor: Agus Pebriana