DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovi mengungkapkan pembangunan rumah sakit ini sejalan dengan Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam UU tersebut Manthovi mengatakan Kejaksaan dapat menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk membangun dan mengelola rumah sakit untuk mendukung kesehatan masyarakat.

Hal tersebut ia ungkapkan saat melaporkan proses pembangunan dan peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten pada Jumat (27/09/2024) di Serang, Banten.

“Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Kejaksaan RI telah membangun dan akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten,” ujar JAM-Intelijen.

Baca juga :  Kejaksaan RI Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Tangerang, Nilai Limit Capai Rp20,4 Miliar

Manthovi juga menuturkan rancangan rumah sakit yang dibangun adalah mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum yang dapat memberikan layanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat luas.

Namun kata Manthovi juga memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan antara lain, fasilitas untuk pembantaran, yakni melakukan perawatan dan pengobatan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana guna mempermudah pemantauan kesehatan;

Kemudian, memiliki fasilitas untuk assessment pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan merehabilitasi terpidana pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Penuntut Umum;

Baca juga :  Jaksa Agung Resmikan Rumah Sakit Adhyaksa

Ada juga fasilitas untuk dapat melakukan pengujian laboratorium forensik yang diserahkan oleh Penyidik secara mandiri agar merdeka dalam pengambilan keputusan terhadap suatu perkara.

Adapun rumah Sakit Adhyaksa Banten dapat memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat dengan melayani kesehatan untuk Kanker (Oncology Center), layanan kesehatan untuk Ibu dan Anak, Layanan Kesehatan untuk Trauma (Trauma Center); dan
layanan Kesehatan untuk Centralized Medical Check-Up dan Wellness Center.

Selain layanan unggulan tersebut di atas, Rumah Sakit Adhyaksa Banten juga menyediakan pelayanan medik umum, medik spesialis, dan medik sub spesialis berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, serta layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.

Baca juga :  Buka Musrenbang Kejaksaan RI, Ini Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sebagai informasi, Rumah Sakit Adhyaksa Banten telah selesai dibangun pada lahan milik Kejaksaan RI yang berasal dari barang rampasan tindak pidana korupsi ditambah hibah dari pemerintah daerah Provinsi Banten, yang berlokasi di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Kejaksaan RI juga telah telah memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan untuk dimulainya kegiatan operasionalisasi Rumah Sakit Adhyaksa Banten dan telah dilengkapi dengan alkes dan alkes pendukung, furniture dan interior yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di atur dalam ketentuan tentang perumahsakitan,” imbuh JAM-Intelijen.

Editor: Agus Pebriana