DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Denpasar PDI Perjuangan Siap mendaftarkan Pasangan yang diusung yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar.

Sementara pasangan Gede Ngurah Ambara-I Nengah Yasa Adi Susanto yang diusung oleh Partai Gerindra dan parpol lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Denpasar.

Baca juga :  Usulan Tema Debat dari KMHDI dan PMII, KPU Denpasar: Masih Tunggu Juknis

“Secara resmi belum selain PDI Perjuangan yang telah berkirim surat untuk melakukan pendaftaran ke KPU Denpasar pada 29 Agustus belum ada yang lain. Namun, permohonan akses silon, sistem informasi pencalonan dan konsultasi kepada helpdesk KPU Denpasar dilakukan oleh PDIP dan Gerindra bersama PSI,” terang Ketua KPU Denpasar, I Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Rabu (28/7/2024).

Baca juga :  KPU Denpasar Siap Terapkan Green Election di Pilwali Denpasar

Ia menambahkan bahwa pada Pilkada serentak tahun 2024 semua data yang diperlukan oleh KPU harus dilakukan pengunggahan ke sistem Silon.

“Pada Pilkada 2024, seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon wajib diunggah melalui silon,” tegasnya.

Lebih jauh ia jika hingga batas waktu yang ditentukan belum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota masih yang mendaftar ke KPU Denpasar maka akan dilakukan perpanjangan waktu.

Baca juga :  Sah ! Jaya-Wibawa Wali Kota Denpasar 2025-2030

“Sesuai PKPU 8/2024 ttg Pencalonan sebagaiman telah diubah dengan PKPU 10/2024, jika dlm tahap pendaftaran hanya ada 1 paslon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur