DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang Kasus Penggelapan dana oleh Mantan staf Purchasing/bagian pengadaan dan pembelian barang Hotel Pink Coco I Wayan Dony Arta Putra kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/6/2024)
dengan Agenda Putusan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan menjatuhkan pidana selama 1,6 tahun penjara kepada terdakwa.

Hal tersebut karena dalam fakta persidangan yang ada, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana sebesar Rp106 juta.

Baca juga :  Kesimpulan Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Tidak Berlaku

“Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa selama 1,6 tahun penjara, lantaran terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.

Selain dikenai hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti biaya perkara sebesar Rp5000.

“Terdakwa wajib membayarkan biaya perkara sebesar Rp5000,” sambung majelis hakim.

Baca juga :  Dituduh Ambil Rp1,8 Miliar Tanpa Kontrak, Saksi: Tak Ada Transaksi Tanpa PJH di Kantor Togar Situmorang

Terakhir Majelis Hakim mempersilahkan kepada ke dua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk melakukan upaya banding jika tidak terima atas putusan yang dibacakan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yakni Siti Sawiyah menuntut terdakwa agar dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Siti Sawiyah.

Baca juga :  Bukan Kemauan Togar Situmorang, Saksi Sebut Niat Menyuap Imigrasi Inisiatif Pelapor

Untuk diketahui sebelumnya, saat menjabat sebagai staff Purchasing di Hotel Pink Coco, I Wayan Dony Arta Putra memiliki tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional hotel. Namun, selama periode antara November 2022 hingga Mei 2023, ia diduga menggunakan posisinya tersebut untuk keuntungan pribadi seperti membeli kebutuhan rumah tangganya, hingga menyebabkan kerugian hotel mencapai Rp106 Juta.

Reporter: Dewa Fathur