DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertarung pada Pilkada serentak 27 November mendatang harus melampirkan surat pengunduran diri.

John mengatakan pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali saat melakukan proses pendaftaran ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Anggota KPU di 8 Kabupaten/Kota di Bali Resmi Diumumkan

“Ketika proses pendaftaran ASN yang akan menjadi calon kepala daerah harus sudah melampirkan surat pengunduran diri baru pendaftarannya bisa diterima,” ujar John kepada diksimerdeka.com, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut ia menyebut, saat penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari calon tersebut harus sudah terbit.

Baca juga :  KPU Putuskan Ismaya Jaya Tak Lolos Caleg DPD RI

“Saat penetapan, SK pengunduran dirinya harus sudah terbit, setelah SK tersebut terbit barulah bakal calon tersebut bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” sambungnya.

Terakhir ia menekankan jika ada ASN yang mulai melakukan manuver ke partai politik itu merupakan ranah pribadi dari partai dan yang bersangkutan.

Baca juga :  Masuk Masa Coklit, KPU Denpasar Ajak Masyarakat Berperan

“Jika ada ASN yang sudah melakukan pendekatan ke partai politik itu menjadi permasalahan internal, bukan masuk pada ranah KPU, karena kita bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tandasnya.

Reporter: Dewa Fathur