DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI
Sidang perdana perkara Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana digelar Kamis (30/5/24). Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan PN Tipikor Denpasar telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada Jumat, 17 Mei lalu.

“Berkas sudah beres dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 17 Mei lalu, tepatnya hari Jumat, sidang perdana akan digelar pada tanggal 30,” ujar Gede Putra Astawa kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Baca juga :  Korban PT DOK Kecewa, 5 Terdakwa Masih Dianggap sebagai Pembantu

Lebih lanjut ia menyebut pada sidang mendatang akan menggunakan komposisi 3 Majelis Hakim dan diketuai oleh dirinya sendiri.

“Nanti majelis hakimnya ada 3 dan saya sendiri yang akan menjadi ketua, kemudian hakim ad hoc, Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikoordinir oleh I Nengah Astawa,” katanya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai upaya pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Bendesa Berawa yakni Gede Pasek Suardika apakah bisa dilanjutkan, ia mengatakan kewenangan ada pada hakim pra peradilan dan ketentuan Pasal 82 KUHP.

Baca juga :  Sidang Pra-peradilan Bendesa Berawa Ditunda

“Untuk menyatakan gugur atau tidak tetap kewenangan ada pada hakim pra peradilan. Silahkan baca ketentuan pasal 82 KUHAP,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Bendesa Adat Berawa Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya merasa aneh, karena jadwal Pra Peradilan dan sidang perdana pokok perkara mendapat jadwal bersamaan.

Baca juga :  PN Denpasar Galang Donasi, Bantu Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok

Pra Peradilan suratnya kami terima jadwalnya tanggal 30 (Mei 2024) juga, makanya aneh nanti kita hadiri keduanya,” pungkas Pasek.

Diketahui, menurut Pasal 82 Ayat (1) Huruf (d) KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Reporter: Dewa Fathur