4 Terdakwa Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar di Vonis Dua Tahun
DIKSIMERDEKA.COM, DENPSAR, BALI – Empat Terdakwa penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar di vonis dua tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/04/2024).
Adapun Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan.
Keempat Terdakwa yaitu I Nyoman Sukerta, Udi Imam Tutoko, Herri, dan Nanang Kosim.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap majelis hakim.
Sebelumnya, diketahui empat Terdakwa terbukti menyerang kantor Satpol PP Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Minggu (26/11/2023) pukul 04.30 Wita.
Penyerangan tersebut diduga terjadi usai penertiban pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi di Jalan Danau Tempe Denpasar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan Satpol PP melakukan penertiban PSK sekitar pukul 00.00 Wita, Minggu (26/11/2023).
Petugas melakukan penertiban karena mendapat laporan dari masyarakat tentang lokasi tersebut.
Akibat serangan tersebut, enam anggota Satpol PP pun terluka dan satu diantaranya harus dirawat intensif di rumah sakit akibat luka pukulan gagang pistol oleh salah satu pelaku yang diduga oknum anggota TNI.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan