DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang atas barang rampasan berupa empat unit apartemen pada Kamis, 04 April 2024.

Adapun empat unit apartemen terdiri dari 2 (dua) unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, DKI Jakarta.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi KA Besitang-Langsa

Kemudian, 2 (dua) unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo.

Baca juga :  JAM-Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Perkara Narkotika

Sebagai informasi, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta.

Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga :  Respon Kebutuhan Masyarakat, Kejagung Gelar Program OM JAK Menjawab

Editor: Agus Pebriana