Berdasarkan Kursi DPRD, Pengamat Nilai Pilgub Bali Idealnya 3 Pasangan Kandidat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Pengamat Politik Universitas Pendidikan Nasional I Nyoman Subanda menyebut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 idealnya diwarnai 3 pasangan kandidat. Hal ini merujuk pada formasi kepemilikan kursi oleh partai di DPRD Bali hasil Pemilu 2024.
Seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Dari 55 alokasi kursi DPRD Bali, 32 kursi berhasil dimiliki oleh PDI-P, 10 kursi dimiliki Gerindra, 7 kursi dimiliki Golkar, 3 kursi dimiliki Demokrat, 2 kursi dimiliki NasDem, dan 1 kursi dimiliki PSI.
“Jika partai-partai besar di DPRD Bali memutuskan untuk tidak berkoalisasi, kemungkinan akan muncul 3 pasangan calon gubernur nanti,” terang I Nyoman Subanda saat dihubungi, Rabu (20/03/2024).

Kendati peluang munculnya tiga cagub pada Pilgub Bali 2024 terbuka. Namun Subanda pesimis hal tersebut bisa terwujud. Hal ini lantaran setiap partai pasti mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mencalonkan seorang kader atau tokoh.
“Ada banyak pertimbangan yang dipikirkan partai untuk mencalonkan kader dan tokoh mulai dari ketokohan, popularitas, modal kapital si kader atau tokoh, dan velue kader atau tokoh. Jika mereka memiliki kader atau tokoh yang memenuhi itu pasti partai mencalonkan,” terangnya.
Namun, sejauh ini tambah Subanda, belum muncul kader atau tokoh yang memiliki kreteria tersebut. Disamping itu, partai politik juga belum menggarap secara serius tokoh atau kader untuk maju Pilgub Bali.
Menurutnya sejauh ini baru media yang gembar gembor menampilkan tokoh-tokoh yang berpotensi maju Pilgub Bali. Tapi keseriusan dari partai belum ada.
“Ini juga yang membuat pesimis bahwa Pilgub Bali akan diikuti banyak pasangan calon gubernur. Mungkin bisa saja hanya dua atau bisa saja calon tunggal melawan kotak kosong,” terangnya.
Diketahui, Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.
Kemudian, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan