JAM-Intelijen: Korupsi Infrastruktur Disebabkan Celah Sistem dan Lemah Pengawasan
DIKSIMERDEKA.CON, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejagung Prof Dr Reda Manthovani mengatakan latar belakang korupsi pada sektor infrastruktur disebabkan oleh karena adanya celah sistem serta lemahnya pengawasan.
Berdasarkan data pada tahun 2022, ditemukan masih cukup tingginya kasus korupsi sebanyak 250 dari 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lebih detailnya, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan dalam acara seminar bertajuk ”Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga”, bertempat di Gedung Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR, Kamis (29/02/2024).
Reda Manthovani menjabarkan beberapa perkara korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ, dan Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017-2023.
”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ungkapnya.
Ia menekankan upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur yakni menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.
”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuh JAM-Intelijen.
Adapun Reda juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur.
Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.
”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis,” terangnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan