DIKSIMERDEKA.COM, TOUNA, SULTENG – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Tojo Unauna berhasil mengamankan dua orang nelayan berinisial MAO (37) dan S (21) di Kelurahan Labiabe, Kecamatan Ampana Kota lantaran mengonsumsi sabu.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,15 gram, 1 buah Pirex, obat keras list G jenis THD dan 1 lembar obat keras list G jenis THD dan kertas timah rokok merah.

Baca juga :  Bawa Sabu 153,2786 gram, Seorang Wanita Diamankan di Pelabuhan Taipa

Kapolsek Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol menjelaskan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku pengguna sabu berkat informasi warga.

“Kami menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba ilegal di rumah kos yang terletak di Jalan Sulatan Hasanuddin Kota Ampana pada Jumat (19 Februari 2024), “kata Kapolsek Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, Kamis (22/2/2024).

Baca juga :  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4.1 Miliar

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka pengguna narkoba tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai Kecamatan Una Una Kabupaten Touna yang keduanya berprofesi sebagai nelayan.

Baca juga :  Polresta Denpasar Amankan Pasutri dengan 784,11 Gram Sabu

Ia menambahkan, perbuatan mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agus Pebriana