Bawa Sabu 153,2786 gram, Seorang Wanita Diamankan di Pelabuhan Taipa
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Seorang wanita berhasil ditangkap lantaran kedapatan membawa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 153,2786 gram di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, perempuan tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Diketahui, ia membeli sabu di kawasan Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali.
“Tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/ 7/2024).
Menurut Sugeng, tersangka ditangkap saat hendak menaiki kapal feri di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.
“Penemuan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, di Pelabuhan Penyeberangan Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 WITA, “jelas AKBP Sugeng Lestari.
Sugeng menjelaskan, dalam aksi IRT tersebut, ia mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu di alat vital (kemaluan) miliknya.
“Ada 3 paket yang dibawanya, salah satunya ada di dalam alat kelaminnya sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelasnya.
“Tersangka saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung tanggal 30 Juli 2024 dengan dakwaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan