DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (Pasutri), WP (28) dan SR (30). Dari tangan keduanya, petugas kepolisian menemukan sabu dengan jumlah cukup besar, yakni seberat 784,11 gram.

Saat diperiksa, para pelaku mengaku sabu senilai kurang lebih Rp 2,5 miliar tersebut akan mereka edarkan ke para pengguna narkoba di wilayah Denpasar dan Badung.

Baca juga :  Sabu 100 Kg Digagalkan, Polri Selamatkan 500 Ribu Generasi Indonesia

“Awalnya sabu ini beratnya 1 kilogram, oleh pelaku yang 200 gram lebih sudah terlebih dulu diedarkan,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1/2023).

Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan menambahkan, pengungkapan ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Denpasar Selatan sering menjadi transaksi narkotika.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari penyelidikan lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sesuai informasi.

Baca juga :  Sengketa Tanah Warisan di Sesetan, Keluarga Jero Kepisah Laporkan Dugaan Pengerusakan

Setelah sepekan melakukan pencarian, polisi melihat kedua pelaku tengah berada di depan tempat kosnya di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Mereka pun lalu ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dari celana yang digunakan pelaku. 

Pasangan suami istri yang nikah siri ini kemudian digelandang ke kamar kosnya. Di sana kembali didapati sabu di dalam kemasan bekas pembungkus teh China. 

Baca juga :  KPU, Bawaslu dan Polresta Denpasar Perkuat Sinergi Kelembagaan Jelang Tahapan Pemilu

“Total berat sabu yang ditemukan setelah ditimbang mencapai 784,11 gram,” jelasnya.

Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Tu, di mana saat ini orang tersebut masih dalam proses pencarian.

Reporter: Agung