DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak 12.809 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Bali resmi dilantik serentak, Senin (22/1/2024). Pelantikan tersebut digelar secara bersamaan diseluruh kecamatan se-Provinsi Bali.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Baca juga :  PDI-P Masih Jadi Partai Paling Dipercaya Masyarakat Bali

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, sebagai ujung tombak demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan selama 30 hari ke depan, PTPS resmi bertugas untuk melakukan pengawasan di masing-masing TPS.

“Selamat kepada Pengawas TPS terpilih. Saya harapkan Bapak/Ibu dapat menjaga integritas, netralitas, sekaligus profesional dan proporsional di dalam menjalankan tugas pengawasan,” pesan Suguna.

Baca juga :  Target Partisipasi Pemilih 83 Persen, KPU Bali Harapkan OKP Terlibat 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menuturkan, Pengawas TPS akan bekerja selama 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir setelah 7 hari pemungutan suara.

“Mereka ini merupakan garda terdepan dalam pengawal demokrasi guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas,” ujar Wiratma.

Baca juga :  Parpol Telat Daftar, Ketua KPU Bali: Tak Ada Ampun

Seusai pelantikan, PTPS ini nantinya langsung diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi PTPS baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu.

Editor: Agus Pebriana