Resmi Dilantik, 12.809 Pengawas TPS Siap Awasi Pemilu di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak 12.809 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Bali resmi dilantik serentak, Senin (22/1/2024). Pelantikan tersebut digelar secara bersamaan diseluruh kecamatan se-Provinsi Bali.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, sebagai ujung tombak demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan selama 30 hari ke depan, PTPS resmi bertugas untuk melakukan pengawasan di masing-masing TPS.
“Selamat kepada Pengawas TPS terpilih. Saya harapkan Bapak/Ibu dapat menjaga integritas, netralitas, sekaligus profesional dan proporsional di dalam menjalankan tugas pengawasan,” pesan Suguna.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menuturkan, Pengawas TPS akan bekerja selama 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir setelah 7 hari pemungutan suara.
“Mereka ini merupakan garda terdepan dalam pengawal demokrasi guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas,” ujar Wiratma.
Seusai pelantikan, PTPS ini nantinya langsung diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi PTPS baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan