DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi partai politik yang terlambat dan kekurangan berkas.

“Tidak ada ampun dalam hal ini mengingat karena waktu pendaftaran yang panjang sudah diberikan, kami sebagai penyelenggara pemilu bersikap netral tanpa memberikan keistimewaan kepada siapapun,” tegasnya, Sabtu (13/5/2023).

Penegasan ini disampaikan mengingat kontestasi politik 2024 yang sudah memasuki masa pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota legislatif dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, namun memasuki hari akhir masih ada parpol yang belum mendaftar.

Baca juga :  Polda dan KPU Sulteng Teken MoU untuk Pemilu 2024 yang Aman

Terpantau sudah ada beberapa partai politik yang mendaftar antara lain, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) dan beberapa partai lain.

Baca juga :  Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024

“Pendaftaran bacalon legislatif sudah memasuki batas waktu terakhir pada Minggu (14/5/2023) tapi masih ada partai yang belum mendaftar,” sebutnya.

Lebih lanjut Agung Lidartawan menyampaikan bahwa berkas partai politik yang akan mendaftar pada esok hari akan ditunggu paling lambat pukul 23:59 waktu setempat.

“Untuk berkas kami tunggu sampai waktu 23:59 selain pada waktu tersebut sudah pasti pasti akan kami tolak berkasnya,” tambahnya.

Baca juga :  PDI-P Masih Jadi Partai Paling Dipercaya Masyarakat Bali

Agung Lidartawan menghimbau kepada para parpol yang akan mendaftar pada hari Minggu agar tidak datang mepet dengan jam terakhir pendaftaran.

“Kami dari tim menghimbau agar yang datang mendaftar besok jangan sampai mepet dengan jam karena jika ada perbaikan berkas dan tidak bisa dikumpul tepat waktu maka partai tersebut dianggap tidak mendaftar,” tegasnya.