DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr Hendri Jayadi SH MH dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Senin (18/12/23).

Dalam kesaksiannya, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengatakan Terdakwa Nyoman Putra Sastra (51), I Made Yusnantara (51) dan I Ketut Budiartawan (45) berpeluang bebas jika perbuatan para terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan merupakan perintah dari atasan.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Audit Unud Tak Ada Temuan

“Jika melaksanakan perintah jabatan secara resmi dan clear dia tidak bisa terkena pidana harus dibuktikan terlebih dahulu jika itu perintah jabatan harus dibuktikan jika terbukti maka terhapus gugatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan merujuk pada pasal diatur dalam pasal 51 KUHP Ayat (1) terdakwa tidak bisa dikenakan pidana.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Unud: JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah

“Pasal ini menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menerangkan ayat (2) pasal tersebut menyatakan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana.

“Jika perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,” tegasnya.

Baca juga :  Fakta Sidang Lanjutan Korupsi SPI Unud: Tak Ada Keuntungan Pribadi

Terakhir dosen UKI itu menyebut semua aspek harus dibuktikan terlebih dahulu agar bisa membuktikan perkara tersebut.

“Apakah ada hubungan sub koordinasi dalam suatu kasus hal itu harus dibuktikan apa yang dilakukan apakah sesuai tupoksinya kalau di luar itu tidak ada penghapusan terhadap gugatan,” tutupnya.

Reporter: Dewa F
Editor: Nyoman