Sidang Pungli UPPKB Cekik: Pengakuan Kepala BPTD Bali Bikin Hakim Heran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengakuan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Bali, Drs Hanura Kelana Iriano saat menjadi saksi kasus pungutan liar (pungli) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Rabu (13/12/2023) membuat hakim heran.
Dalam persidangan tersebut, Hanura Kelana mengatakan mengetahui keberadaan pegawai kontrak yang ada di UPPKB Cekik, namun ia mengaku tidak tahu dari mana sumber dana yang dipakai membayar gaji pegawai-pegawai honor tersebut.
“Saya sewaktu melakukan monitoring memang mengetahui dan sempat bertemu dengan beberapa pegawai honor di UPPKB Cekik. Saya tidak mengetahui besaran dan sumber dana dari mana untuk menggaji pegawai honorer tersebut,” kata Hanura menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ia menyebut bahwa penggajian dan pengadaan pegawai dengan status honorer merupakan kapasitas dari Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik.
“Perekrutan pegawai honorer tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Korsatpel masing-masing, memang untuk anggaran penggajian bukan tanggung jawab kami (BPTD, red),” ujarnya.
Lebih lanjut, saat dicecar oleh majelis hakim, Hanura Kelana hanya bisa menjawab tidak tahu, sontak Hakim Ketua Heriyanti terkejut. “Kalau ada pegawai honorer harus jelas dari mana, sistem penggajian seperti apa, harus jelas bukan menjadi beban dari pimpinannya (korsatpel, red),” tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Heriyanti mencontohkan, jika di lingkungan pengadilan ditemukan staf yang masuk menggunakan id card sudah pasti dipertanyakan statusnya oleh pengawas.
“Ini aneh perbandinganya jika di sini (pengadilan, red) ditemukan staf menggunakan id card sudah pasti dipertanyakan statusnya bagaimana, penggajiannya bagaimana, masak sekelas di sana (BPTD Bali, red) tidak dipertanyakan status pegawai tersebut,” sambungnya.
Begitu juga saat ditanyai oleh majelis hakim apakah Hanura mengetahui mekanisme dan penganggaran pegawai honor tersebut juga dijawab tidak tahu.
Sebelumnya terdakwa I Made Dwijati Arya Negara mantan Korsatpel UPPKB Cekik, terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra pegawai di UPPKB Cekik (berkas perkara terpisah) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli yang dilakukan Polda Bali pada 11 April 2023.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 4,5 juta yang diduga hasil pungli dari para pelanggar. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Dewa F
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan