DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) mendakwa mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kabupaten Badung melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 30,9 miliar.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Selasa (09/07/2024).

Dalam dakwaanya JPU mendakwa terdakwa bersama sama dengan Alm. I Nyoman Dhani selaku Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Gulingan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Terdakwa Kasus Pungli di Badung Divonis 1.6 Tahun Penjara

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan

Baca juga :  Kejari Badung Eksekusi Putusan Perkara Korupsi LPD Sangeh 

Lalu, Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Baca juga :  Terkuak,Ternyata Bukan Riana Orang Pertama yang Dihubungi Investor

Adapun terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyampaikan akan mengajukan keberatan/eksepsi sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat (19/07/2024) dengan agenda mendengarkan keberatan/eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum.

Editor: Agus Pebriana