DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) nampaknya makin terang. Pemeriksaan saksi dari pihak bank mengungkap transaksi keuangan Unud di bank tidak dapat dilakukan terdakwa mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sendiri.

Saksi pihak Bank BNI yang dihadirkan, Ida Bagus Sonny Suryawijaya dan Kadek Adhy Suryadhyantha menyebut di hadapan persidangan untuk mengakses keuangan di Bank harus melalui proses spesimen.

“Penarikan dana yang masuk ke Bank BNI saat itu harus melalui proses spesimen, dimana untuk di Unud sendiri ada tiga orang yang menjadi kunci untuk menarik uang di Bank BNI,” ujar Sony di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi pada, Selasa (12/12/23).

Baca juga :  Fakta Sidang: SPI Unud, Pendapatan yang Disahkan Kemenkeu

Lebih lanjut Sony menyebut dalam penandatanganan spesimen ada tiga orang yang menjadi kuasa pengambilan di Universitas Udayana.

“Tiga orang yang menjadi kunci disini adalah Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan Rektor,” sambungnya.

Baca juga :  Kasus SPI Unud: Terdakwa Berpeluang Bebas jika Laksanakan Perintah Atasan

Dalam prosesnya, pengambilan dana tersebut minimal harus ada dua orang yang bertandatangan.

“Minimal harus dua orang yang bertandatangan baru bisa uang tersebut dicairkan, jadi tidak bisa seorang yang menandatangani Spesimen tersebut,” tutupnya.

Sementara itu Kadek Adhy Suryadhyantha menyebut bahwa saldo yang dimiliki oleh Unud adalah rekening berbentuk giro.

“Saldo yang dimiliki oleh Unud berbentuk Giro, selama ini tidak pernah ada penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak Udayana (Unud, red),” katanya.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud: Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara

Dirinya menambahkan bahwa pihak Bank BNI sudah diaudit oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya.

“Kami diaudit oleh OJK setiap tahunnya, dimana tidak ditemukan keanehan dalam pengeluaran maupun pemasukan yang ada di Bank BNI, kemudian selama kerjasama dengan Unud tidak pernah ada permasalahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sidang lanjutan SPI Unud akan digelar kembali kamis 14 Desember 2023 dengan agenda pemanggilan saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum.

Editor: Dewa F