DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi terkait tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017-2018, Kamis (23/11/2023).

Adapun tujuh saksi yang diperiksa yaitu, DPJ selaku GM Witel Jakarta Pusat, RS selaku Manager Outbound Logistic DBS, SH selaku Officer 1 Outbound Logistic DBS
, TP selaku Officer 1 Business Sales DBS.

Kemudian D selaku Manager Business Engineer DBS, L selaku Manager Business Engineer Industry Trading Business DBS, dan IRA selaku AMEX BGES WITEL Jakarta Pusat.

Baca juga :  Respon Perkembangan Hukum, Jaksa Diminta Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Kejagung Setujui 10 RJ, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan bahwa PT SCC melakukan kegiatan di luar core bisnisnya, yakni memberikan pembiayaan modal kerja kepada beberapa perusahaan.

Proyek-proyek fiktif yang diduga dilibatkan antara lain pembiayaan kepada PT PDS dalam bentuk proyek data storage, network performance, dan diagnosti atau SEIM.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 1 Orang Saksi Korupsi Ronald Tannur

Selanjutnya, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut diyakini telah merugikan keuangan negara sekitar lebih dari Rp318 miliar.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi yang lebih rinci guna memperkuat dasar pembuktian dalam perkara ini.

Editor: Agus Pebriana