DIKSIMERDERKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan PS selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli (pungutan liar), Kamis (02/11/2023).

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023.

Tersangka PS dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Kajari Badung Lantik Agung Satriadi Sebagai Kasi Penuntutan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana menyebutkan Tersangka PS dengan pengaruhnya sebagai ASN telah memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN dengan cara menawarkan bantuan kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung.

Ancana mengatakan dalam melakukan aksinya Tersangka PS meminta pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non ASN secara tunai atau transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000.000.

Baca juga :  Kejari Badung Kembali Hentikan Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

Dimana Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua ini dilakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS, lantaran jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi atau formasi pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati atau dimasukan oleh orang lain.

“Yang mana sampai dengan saat ini calon pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada Tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung,” terangnya.

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Ponsel untuk Sekolah dengan Restorative Justice

Kejari telah melakukan penahanan jenis rutan terhadap Tersangka PS selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Penahanan ini lantaran Tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Editor: Agus Pebriana