DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan PT. Pegadaian Area Denpasar melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua lembaga, bertempat di Restaurat Sunfield, Senin (20/05/2024).Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno menyampaikan tugas pokok dan fungsi bidang DATUN salah satunya yakni pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga :  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4.1 Miliar

Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga :  Berkas Lengkap, Perkara Kasus PT GPM Dilimpahkan ke Kejari Badung

Lebih jauh dikatakan pada tahun 2023, Kejari Badung telah memberikan bantuan hukum kepada Pegadaian Mengwi dengan menerima 2 (dua) Surat Kuasa Khusus untuk membantu Permasalahan Nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit

Baca juga :  Segala Tindakan Berkonsekuensi Hukum, Jaksa Lakukan Edukasi Dini

Sementara itu, Deputy Bisnis Pegadaian Area Denpasar 1 dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kejari Badung atas kerjasama dalam memberikan bantuan hukum non litigasi.

“Karena telah membantu Permasalahan Nasabah perseorangan yang tidak patuh dalam hal pembayaran kewajiban angsuran kredit,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana