Fakta Sidang Lanjutan Korupsi SPI Unud: Tak Ada Keuntungan Pribadi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) memasuki agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Nyoman Putra Sastra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (27/10/23).
Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi dari pihak internal Unud, yakni Wakil Rektor II, Wakil Dekan Ilmu Budaya dan kabiro di bawah Rektor II.
Terungkap, tak satupun dari keterangan saksi dalam perkara yang turut menyeret Rektor Unud nonaktif, Prof I Nyoman Gde Antara terdakwa itu mengarah untuk keuntungan pribadi terdakwa dengan merugikan keuangan negara.
Fakta keseluruhan paparan dalam persidangan tersebut berkutat pada keterangan kebijakan administrasi penyalahgunaan kekuasaan yang malah berujung pada keuntungan kampus Unud.
Kesalahan administrasi dan korupsi adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya dapat menyebabkan masalah dalam pemerintahan dan lembaga namun dalam kasus ini dakwaan korupsi jauh panggang dari api.
I Wayan Purwita selaku pengacara terdakwa Nyoman Putra Sastra menjelaskan, dari saksi yang dihadirkan yakni Wakil Rektor II, pihaknya tidak menemukan adanya keuntungan apapun diperoleh dari kliennya. Ia juga sudah menanyakan kepada saksi, untuk dana SPI apakah sudah dilakukan audit setiap tahun.
“Saksi menyebut bahwa sudah dilakukan audit baik itu internal, maupun dari BPKP. Jadi tidak ditemukan adanya aliran dana ke klien kami atau pun ke keluarganya,” ungkap Wayan Purwita kepada wartawan, usai sidang.
Terkait dakwaan kedua tentang pemalsuan, Wayan Purwita menjelaskan bahwa Unit Sumber Daya Informasi (USDI) itu sifatnya menginput data dan semua atas arah pimpinan.
Dalam hal ini, bisa dikatakan kalau tidak ada unsur hukum dengan sengaja atas kemauan sendiri melakukan pemalsuan. Kemudian ketiga terkait pertanyaan jaksa, bahwa SPI ini tidak ada payung hukumnya.
“Ternyata laporan yang dilakukan setiap tahun, kepada Kementerian Keuangan, Kemenristekdikti, bahwa tidak ada teguran terkait pungutan SPI ini. Artinya, kalau memang itu ada pelanggaran, tentu pastinya ada teguran dari kementerian,” tandas Purwita yang juga Ketua Peradi SAI Bali ini.
Kembali digarisbawahi, untuk payung hukum SPI ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ristek Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 39 tahun 2017 dan Permendikbud No 25 tahun 2020.
“Jadi itu yang saya lihat, bahwa klien kami dalam hal ini tidak terkait sama sekali dengan aliran dana SPI. Kalau kita bicara korupsi, kan harus ada kerugian negara, dan harus ada juga penerimaan yang sifatnya melawan hukum. Namun itu tidak kita temukan di sini,” tutup pengacara Wayan Purwita.
Selain Sastra, perkara korupsi SPI Unud yang sedang bergulir di persidangan juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa itu, antara lain staf Unud I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Wayan Irawan

Tinggalkan Balasan