Kajati Bali Resmi Tahan Rektor Unud dalam Kasus Korupsi SPI
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Jalur Mandiri 2018-2022, Senin (09/10/2023).
Gde Antara ditahan bersama 3 pejabat teras Unud lainya yaitu I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY). Mereka ditahan setelah sebelumnya diperiksa hampir tiga jam oleh Tim Penyidik Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Bagus Eka Sabana mengatakan penahanan dilangsungkan selama 20 hari di Lapas Kerobokan, Denpasar dalam rangka memperlancar penanganan perkara.
Dikatakan, INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP.
“Sedangkan NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP,” terang Eka Sabana.
Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses selanjutnya. “Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum (PH) Rektor Unud Nyoman Gde Antara, I Ketut Ngastawa SH mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya penahanan ini terkesan tergesa-gesa lantaran tidak melalui mekanisme P19 dan P21.
“Kami agak kecewa dengan penahanan ini. Kami menganggap penahanan (oleh Kejati Bali) ini terkesan ekspres (tergesa-gesa),” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lebih jauh, Ngastawa mengatakan alasan mengajukan penangguhan penahanan didasari atas hak yang dimiliki Gde Antara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Kendatipun nanti harus mendapat persetujuan dari pihak Kejati.
“Kami akan koperatif (dalam kasus ini). Kendatipun nanti penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan,” terangnya.
Ngastawa mengatakan penahanan Gde Antara yang tegesa-gesa ini sedikit tidaknya mempengaruhi proses akademik yang berlangsung di Universitas Udayana.
“Kalau dilihat posisinya (rektor) tentu sedikit tidaknya akan mempengaruhi jalanya kegiatan akademik di kampus. Acara-acara rektor kan banyak,” katanya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan