DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali memberikan remisi atau pengurangan hukuman bagi 3113 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pemberian remisi ini ditunjukan bagi narapidana dan anak binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).

“Maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Anggiat Napitupulu.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia

Adapun rincian jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di Bali yaitu: Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Raih Penghargaan IKPA Sangat Baik dari KPPN Denpasar

Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang juga turut menerima remisi yakni sebanyak 79 narapidana dengan rincian RU-1 sebanyak 70 orang dan RU-II sebanyak 9 orang. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah mengikuti program pembinaan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” terangnya.

Baca juga :  Dari Balik Jeruji Besi, Lima Warga Binaan Lapas Kerobokan Raih D1 Teologi

Sementara itu salah satu narapidana yang menerima remisi, Sultan Hasanudin  mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan remisi. Ia pun mengungkapkan bahwa selama ini proses pembinaan telah diikuti dengan baik.

“Pembinaanya sangat baik, sangat luar biasa, saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas pemberian remisi ini,” terangnya. 

Diketahui Sultan Hasanudin merupakan narapidana narkotika dengan pidana 10 tahun. Pada tahun 2023 ini Sultan Hasanudin menerima remisi atau pengurangan hukuman 4 bulan.

Reporter: Agus Pebriana