DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (08/08/2023).

Buronan yang diamankan yakni AP, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.468.860.000.

Baca juga :  Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke JPU           

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan DPO.

Baca juga :  Jaga Desa, Langkah Humanis Kejagung Cegah Penyimpangan Dana Desa

Tersangka AP sebelumnya merupakan pegawai honorer lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima,” terangnya.

Baca juga :  Tanah Sitaan Negara Akan Dipakai Dukung Program Prabowo Bangun 5 Juta Rumah

Ketut Sumedana mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Editor: Agus Pebriana