DIKSIMERDEKA.COM, DENPSAR, BALI – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Seputra berharap permasalahan yang menimpa LPD dapat diselesaikan secara adat. Menurutnya desa adat memiliki mekanisme internal tersendiri yang khas dalam rangka menyelesaikan permasalahan atau sebuah kasus secara adil.

Dari sekitar 1439 LPD yang ada di Bali, Kartika Jaya Seputra menjelaskan terhitung cuma ada sekitar 35 LPD yang mengalami permasalahan hukum yang diakibatkan oleh oknum-oktum tertentu yang melakukan penyimpangan dan korupsi sehingga dilaporkan oleh masyarakat adat ke lembaga-lembaga hukum negara.

” Kita tidak bisa menyalahkan jika ada masyarakat adat melaporkan permasalahan LPD ke ranah hukum negara seperti kepolisian dan kejaksaan. Hal ini karena masyarakat adat kan juga merupakan warga negara Indonesia,” terangnya saat ditemui di Kantor Dinas PMA, Senin (18/07/2023).

Baca juga :  PERDA 4/2019 Diharapkan Dapat Menjadi Payung Hukum Dalam Memperluas Usaha Desa Adat

Namun, pihaknya berharap permasalahan LPD dapat diselesaikan melalui mekanisme internal masyarakat adat dengan melibatkan intrumen adat seperti prajuru, kertha desa, dan Sabha. Menurutnya mekanisme yang sudah dimiliki desa adat ini sudah cukup bisa mencari penyelesaian permalahan, tanpa harus melaporkan ke pihak berwajib.

Jaya Seputra menjelaskan permasalahan hukum yang dialami LPD sekarang ini diakibatkan oleh masih lemahnya tata kelola baik pengawasan ataupun integritas Sumber Daya Manusia (SDM) LPD. Dalam pengawasan, Jaya Seputra mengatakan sejauh ini dilakukan oleh Bendesa Adat.

Baca juga :  Menjadikan LPD Soko Guru Perekonomian Desa Adat, Penguatan Mutlak Diperlukan

“Namun tanpa mengurangi rasa hormat, banyak Bendesa Adat kita itu tidak bisa melakukan pengawasan dengan optimal sehingga inilah salah satunya penyebab atau faktor terjadi sesuatu di LPD tersebut, apakah penyimpangan atau korupsii,” terangnya.

Lebih jauh, Seputra menjelaskan faktor lainya yang menyebabkan LPD mengalami permasalahan adalah soal integritas SDM dalam tubuh LPD. Untuk itu menurutnya penguatan kompetensi dan integritas SDM adalah tantangan LPD kedepan.

“Kedepan pengelola LPD harus terus dilatih untuk meningkatkan kompetensi dan sumber daya manusia untuk menjawab tantangan kedepan. Sesungguhnya LPD itu tidak ada sainganya karena pasarnya sudah jelas yakni Krama desa adatnya, namun tentu kita harus terus meningkatkan kapasitas kita (LPD) ,” terangnya.

Baca juga :  Benarkah Ada Kerugian Negara di LPD ?

Jaya Seputra juga menjelaskan untuk menghindari persoalan hukum yang menimpa LPD, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan sosialisasi keliling Bali. Harapnya nanti para pengelola LPD, prajuru, dan Bendesa adat salaing memahami dan menitkatkan kompetensi bagaimana mengelola LPD.

“Sehingga tujuan LPD dibentuk untuk mensejahterakan dan membantu Krama adat dapat terwujud dengan baik,” tutupnya.