Polresta Palu Amankan Sejumlah Pelaku TPPO
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Polresta Kota Palu berhasil mengamankan sejumlah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (16/06/2023). Dalam aksinya para pelaku ini menggunakan aplikasi.
Para pelaku diantaranya berinisial, MF, RA dan SK, DS, kemudian disusul penangkapan pelaku lainya seorang lelaki berinisial AH.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery menerangkan keberhasilan penangkapan itu tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian di telusuri oleh tim Satreskrim Palu.
“(Setelah ditelusuri) ternyata TPPO alias eksploitasi anak itu menggunakan sebuah aplikasi,” terang Ferdinand
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja berstatus resmi sehingga mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Sebelumnya berbagai kasus TPPO telah berhasil dibongkar Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.
“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah.
Reporter: Rahmad Nur
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan