DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULSEL – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R, bersama Tim Resmob Aiptu Ajis melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang di dasbor motor yang terjadi di Depan Ruko Bigfrozen Food jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu.

Pelaku ditangkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial SS (33) melapor telah mengalami kehilangan Handphone A57 hitam yang diselipkan di Dasbor motornya hilang, beberapa saat ditinggal berbelanja. Selain korban SS, aduan pencurian juga datang dari korban inisial OK (36).

Baca juga :  Diduga Ilegal, Polresta Palu Amankan 3.750 Liter BBM

“Menindak lanjuti laporan itu, tim pun melakukan penyelidikan dan pada Rabu 8 Agustus 2023 pukul 22.30 Wita, tim mendapat informasi diduga pelaku insial AR (33) bersama KS (40) berada di kost jalan P. Halmahera Kelurahan Nunu, Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, ” kata Kasat Reskrim AKP Ferdinand. Kamis, (10/8/2023).

Baca juga :  Polresta Palu Amankan Residivis Pencuri Barang Elektronik dan Sepeda Motor

Selanjutnya kata Ferdinand, tim Jatanras langsung bergerak cepat menuju ke tempat pelaku dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang merupakan suami dan istri.

“Setelah kedua pelaku di interogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian di depan ruko Bigfrozen Food jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu,” Jelas Ferdinand.

Baca juga :  Dituding Mencuri, Korban Ditelanjangi dan Ditendang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku diantaranya, 1 unit motor Honda Supra, 1 unit Handphone merek Oppo A5 2020, 1 unit handphone merek Oppo A57, 1 unit Handphone Nokia RM 1187, Dan 2 lembar jaket, 1 lembar Jilbab.

“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya di sepuluh tempat di kota palu, ” ungkap AKP Ferdinand.

Editor: Agus Pebriana