Bisnis Media Menjamur, Wakil Ketua Dewan Pers Ingatkan Hal Ini
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Menanggapi perkembangan jumlah media online yang saat ini menjamur, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengungkapkan siapapun bisa membuat media sepanjang aspek legalnya dipenuhi dan berbadan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Agung Dharmajaya saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Peningkatan Kapasitas Media di Era Digital yang bertemakan “Pengembangan Model Bisnis Media di Era Digital”, di Ruang Rapat Sandat Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfos) Bali, Denpasar, Kamis (25/05/2023).
Agung Dharmajaya menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers Tahun 1999 dinyatakan bahwa perusahaan pers legal standingnya adalah berbadan hukum, baik berupa PT, koperasi, dan yayasan. Sehingga siapapun dipersilahkan untuk membuat media sepanjang aspek legalnya semuanya terpenuhi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan tanggung jawab membuat media tidak selesai hanya saat aspek legalnya terpenuhi. Agung Dharmajaya menjelaskan bagi pemilik media untuk memperhatikan wartawan atau jurnalisnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan layaknya bekerja di perusahaan berbadan hukum.
“Tentu harus dipenuhi kewajibannya seperti digaji, diberikan jaminan sosial, kemudian kejelasan apakah ia tenaga kontrak, karyawan tetap, kontributor atau lainnya. Sehingga bila terjadi sengketa nanti duduk perkaranya jelas,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Agung Dharmajaya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dan Diskominfos Bali yang memfasilitasi kegiatan ini.
“Para pelaku dunia usaha dan teman-teman jurnalis yang hadir, semoga apa yang dilakukan dewan pers bersama SMSI Bali dan Diskominfos Bali bisa menjawab, setidak-tidaknya membumikan apa yang kita kerjakan,” ungkapnya.
Reporter: Sintya Gayatri

Tinggalkan Balasan