DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi berstatus sebagai tersangka. Kejagung menetapkan Politikus NasDem tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa memang terdapat tujuh orang yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS pada hari ini. Salah satunya, Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, Johnny langsung ditahan.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

“Kita lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan,” kata Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan, bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny Plate telah memenuhi kecukupan alat bukti. Bahkan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Johnny sebelum akhirnya ditahan hari ini.

Baca juga :  KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” tegas Kuntadi.

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Baca juga :  Kejagung Periksa Direktur PT AK Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.