DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Denpasar resmi dibuka pada 1 mei lalu hingga batas akhir pendaftaran 14 Mei mendatang, namun hingga hari ini, Kamis (04/05/23) pendaftaran dari para bacaleg belum ada sama sekali alias nihil.

Baca juga :  Prabowo-Gibran Masih Unggul di Real Count

“Untuk saat ini sama sekali belum ada yang mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya di kantornya.

Dalam proses pemilihan umum (pemilu) kali ini, Wayan Arsa Jaya mengatakan KPU membuka ruang selebar-lebarnya untuk bakal calon yang ingin mendaftar.

Baca juga :  Libatkan Generasi Milenial, Denpasar Creative Award 2023 Ajak Mahasiswa Berpartisipasi

“Kami akan menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu, dan besar harapan kami agar bangsa tidak terpecah seperti sebelumnya,” tegas Arsa Jaya.

Meski belum ada yang mendaftar, Arsa Jaya mengatakan ada sejumlah bakal calon legislatif yang datang ke KPU Denpasar untuk mengurus surat Daftar Pemilih Tetap sesuai domisili.

Baca juga :  KPU: Verifikasi Administrasi Partai Politik Lewat Panggilan Video Tidak Melanggar Aturan

“Untuk pendaftaran calon belum ada tapi dari pagi tadi kami tim KPU menerima para bakal calon legislatif yang mengurusi surat Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.