DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (27/3/2023) di Jakarta.

Baca juga :  Teruskan Pendalaman, Kejari Buleleng Bidik Oknum Penyelewengan Rp 4 Miliar Dana PEN

Ali mengatakan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.

Baca juga :  Bos Maktour Fuad Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Ada di Arab Saudi

Menurutnya, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait. 

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelasnya.

Baca juga :  KPK OTT 7 Orang di Sumut, Salah Satunya Bupati Langkat

KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.

Editor: Nyoman