KPK Periksa Eks Dirut PGN Haryo dalam Kasus Kredit LPEI, Dalami Proses Pencairan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada sejumlah perusahaan. Salah satu pihak yang diperiksa penyidik yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Muhammad Haryo Yunianto (MHY).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI masih berlangsung dengan cakupan perusahaan yang cukup banyak. Penyidik mendalami proses persetujuan hingga pencairan kredit yang diduga menyimpang.
“Di mana bolong-bolongnya, di mana unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para oknum, ya, sehingga ini kemudian untuk memperkuat proses penyidikan, untuk mempertebal bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk juga pemeriksaan terhadap Saudara MHY ini, ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik memeriksa berbagai pihak untuk menelusuri mekanisme pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi debitur LPEI.
“Ada sejumlah perusahaan yang mengajukan pinjaman kepada LPEI, dan dalam proses mekanisme pencairan kreditnya itu diduga ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di LPEI. Baik proses approval-nya, proses assessment-nya, itu semuanya didalami,” ujarnya.
KPK juga memeriksa pihak-pihak dari perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit untuk memastikan apakah penyaluran pembiayaan telah berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat penyimpangan. Budi menyebut, jumlah perusahaan yang terkait dengan penyaluran kredit LPEI dapat mencapai puluhan korporasi.
“Betul, jadi memang penyidikan di perkara LPEI ini klusternya banyak, ya. Mungkin bisa puluhan perusahaan atau korporasi yang mendapatkan kucuran kredit dari LPEI,” tutur Budi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 11 triliun. Penyidikan dilakukan terhadap sejumlah klaster debitur yang memperoleh pembiayaan dari LPEI.
Pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam klaster debitur PT Petro Energy. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, serta tiga pihak debitur, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dalam klaster pembiayaan kepada PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. KPK menduga pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.
KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam sejumlah klaster debitur. Penyidik masih mendalami proses pemberian kredit, mulai dari penilaian kelayakan perusahaan, persetujuan pembiayaan, hingga penggunaan dana yang telah dicairkan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut memeriksa Muhammad Haryo Yunianto sebagai saksi pada 22 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai pensiunan BUMN.
KPK belum memerinci secara khusus materi pemeriksaan Haryo maupun keterkaitannya dengan klaster debitur tertentu. Penyidik masih mendalami berbagai aspek penyaluran kredit LPEI untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan