DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan (Faskes) baik rumah sakit maupun Puskesmas di seluruh Bali sudah diberikan surat imbauan oleh Dinas Kesehatan dalam upaya merespon penyakit gangguan ginjal akut. Melalui langkah ini diharapkan Faskes melakukan langkah antisipasi. 

“Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas sudah diberikan surat edaran oleh Dinas Kesehatan. Dimana maksudnya kalau ada anak dengan keluhan atau gejala klinis seperti apa yang disebutkan (perubahan frekuensi jumlah buang air kecil, kehilangan nafsu makan, mual) maka harus ditangani dengan SOP tertentu jangan dengan obat lain,” terangnya saat ditemui di Art Center, Minggu (24/10/2022). 

Baca juga :  Sekda Bali: Kunjungi Fasilitas Layanan Publik Wajib Pakai Masker

Disamping itu kesiapan fasilitas kesehatan, Made Indra juga mengatakan, bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Bali sudah memberikan himbauan kepada seluruh dokter anak di Bali untuk melakukan treatment sebagaimana  ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menghadapi gejala-gejala klinis terkait penyakit gangguan ginjal akut. 

“Dengan pengetahuan, dengan arahan yang tersebar luas, dan juga dengan penanganan obat mudah-mudahan tidak terjadi kasus lagi. Kendatipun terjadi lagi saya berkeyakinan bahwa segera dapat diketahui sehingga dapat  ditangani dengan baik,” terangnya. 

Lebih lanjut, Made Indra mengatakan bahwa prioritas Pemerintah Provinsi Bali adalah bagaimana melakukan pencegahan agar penyakit gangguan gagal ginjal akut tidak meluas lagi dan bisa diantisipasi dengan segara. Diketahui jumlah kasus gagal ginjal akut di Bali mencapai 17 orang dimana 11 meninggal dunia dan 6 orang berhasil sembuh setelah melakukan perawatan di rumah sakit.

Baca juga :  Sekda Provinsi Bali Pimpin Rapat TPID Bahas Strategi Pengendalian Inflasi Tahun 2026

“Yang terpenting sekarang adalah mengedukasi masyarakat, jangan sampai ada yang tidak tau tentang ini (gangguan ginjal akut). Media harus membantu menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak dulu menggunakan obat dalam bentuk sirup. Apotek juga sudah diberitahu terkait Hal ini,” terangnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah memeriksa 33 dari 102 obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut yang dikumpulkan oleh Kementrian Kesehatan. Dari 33 produk yang diperiksa, 3 obat sirup mengandung cemaran etilen glikol atau EG dan dietilen glikol atau DEG melebihi ambang batas aman. 

Baca juga :  Dewa Indra: Moratorium Pembungan Hotel untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Tiga produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman diantaranya Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Dimana obat-obat tersebut akan ditarik dari pasar oleh produsen yang akan dikawal BPOM.

Berdasarkan peraturan registrasi produk obat  BPOM semua obat sirup untuk anak dan dewasa dilarang menggunakan EG dan DEG. Ambang batas aman konsumsi EG dan DEG 0,5 milligram per Kilogram berat Badan per hari. Konsumsi EG dan DEG diatas ambang batas aman akan menyebabkan gangguan kesehatan. (gus)