DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Keluarga besar Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah, Denpasar menggelar upacara “Balik Sumpah” lantaran merasa didiskriminasi terkait masalah tanah di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Upacara Balik Sumpah ini digelar Rabu, (31/08/2022). Dalam keyakinan Hindu upacara ini merupakan jenis upacara Bhuta Yadnya, yaitu pengorbanan untuk makhluk alam bawah yang bersifat negatif.

“Tidaknya ada keadilan yang kami rasakan, maka dari itu, ini (upacara) untuk memohon kepatutan dan keadilan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan), yang memiliki implikasi terhadap hukum karmaphala (hukum sebab akibat),” ujar Anak Agung Ngurah Oka di Denpasar, Senin (05/09/2022). 

Ngurah Oka mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari keadilan dalam mempertahankan hak tanah waris keluarganya, hingga bersurat ke Kapolri, Kemenkumham, Presiden Joko Widodo dan lainnya, guna memohon pengayoman hukum, namun dirasa belum menyentuh keadilan. 

“Saya sudah laporkan itu kemana-mana, masalah yang membelit keluarga saya juga sudah 3 kali diperiksa polisi. Disana saya ditanya-tanya dengan pertanyaan yang sama selalu,” ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal ketika ada orang inisial AAN EW, dikatakan dari pihak keluarga Jero S, mengaku juga memiliki hak atas tanah dimaksud dan berusaha merebut dengan membuat laporan polisi, dengan tuduhan pemalsuan silsilah.

Baca juga :  P21 Perkara Silsilah Jero Kepisah Dinilai Janggal

Ahli waris dari Jero Kepisah lainnya, Anak Agung Ngurah Suwednya Putra mengatakan orang tersebut bukanlah keluarga Jero Kepisah bahkan mereka tidak mengenalnya. Sebaliknya, oknum tersebutlah yang diduga telah membuat silsilah palsu.

“Seseorang dari Jero S (inisial, red) mengaku memiliki tanah tersebut, sejatinya keluarga besar Jero Kepisah tidak kenal orang tersebut. Oknum dari Jero S memalsukan silsilah, namun pihak penyidik mengabaikan hal tersebut,” tutur Suwednya Putra.

Ia memaparkan silsilah yang dibuat berisi nama yang mirip dengan nama leluhurnya, beralamat di Banjar Kepisah Pedungan, tentunya dasar membuat silsilah berdasarkan kitir pajak. Hal ini menurutnya sangat aneh, dengan silsilah itu, pemilik tanah yang sah menjadi tersangka. 

“Saat ini kami keluarga Jero Kepisah minta kepada leluhur supaya permasalahan segera selesai. Apa maksud Jero S mau menguasai tanah warisannya, dulu dia (AAN EW) pernah membuat pipil keluar hari Minggu aneh. Kok negara mengakui? Kami memohon supaya segera mendapat hukuman dari Ida Sanghyang Widhi Wasa siapapun yang mau menguasai tanah Jero Kepisah,” tandasnya.

Baca juga :  Ulah Mafia Tanah di Bali ? Plang LSM di Objek Sengketa Picu Tanda Tanya

I Putu Harry Suandana Putra SH, MH, selaku penasihat hukum keluarga Jero Kepisah menerangkan, dugaan upaya mengkriminalisasikan kliennya ini bukan kali pertama. 

Sejak tahun 2015 dugaan upaya mengkriminalisasikan kliennya sudah dilakukan oleh AAN EW dengan melaporkan kliennya ke polisi atas tuduhan penyerobotan tanah, penggelapan hasil dan pemalsuan dokumen, hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka.

“Jadi saya dan tim mengajukan upaya hukum praperadilan di PN Denpasar pada waktu itu. Dalam proses pengajuan praperadilan, permohonan kami diterima sehingga penetapan tersangka dari klien kami gugur atau tidak sah, kemudian dilanjutkan SP3 (penghentian penyidikan),” ujarnya.

Sebelum kliennya ditetapkan tersangka, pelapor dikatakan pernah datang ke Jero Kepisah sekitar tahun 2012 untuk meminta bagian dari tanah warisan Jero Kepisah dengan mengaku sebagai ahli waris dan menuntut hak tanah dan sawah yang saat ini berada di sekitar Kepisah.

Namun, Ia menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal AAN EW, apalagi bukan merupakan salah seorang dari anggota keluarga keturunan Jero Kepisah, sehingga permintaan itu ditolak.

“Atas penolakan itulah, kami menduga AAN EW melaporkan klien kami ke Polda Bali,” kata Putu Harry Suandana Putra.

Kliennya menyatakan kaget karena orang yang tidak ada hubungan bisa silsilahnya diakui, dan malah kliennya dijadikan tersangka dan tanahnya diblokir, tentu menurutnya sangat aneh.

Baca juga :  Ujian Hakim: Publik Tunggu Putusan Kasus Jero Kepisah

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya dapat melihat kasus ini secara utuh, tidak parsial, khususnya terkait nama yang tertera di sertifikat sama, namun sejatinya orangnya berbeda. Hal itu bisa dilihat di silsilah keluarga.

“Kami mengambil langkah hukum mengajukan supaya pemblokiran segera dibuka. Kini klien kami terus dipanggil tetapi statusnya tidak jelas, aneh kan. Perkara dipaksakan. Polri harus bekerja profesional. Kasus seperti ini jangan dipaksakan,” tandasnya.

Sementara itu, Wayan Merbawa dan Ketut Anom selaku penyakap (penggarap) lahan Jero Kepisah yang dipermasalahkan tersebut mengaku sama sekali tidak mengenal AAN EW. 

Hasil panen selama ini disetor ke Jero Kepisah

“Tiyang (saya) sejak kecil sudah tahu melalui orang tua tiyang setiap panen nyetor ke Jero Kepisah. Apalagi tiyang sendiri sampun 50 tahun nyakap (menggarap) tanah Jero Kepisah,” tandas Ketut Anom.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku itu tanah miliknya, kenapa kami tidak tahu siapa orang itu dan kepentingannya dengan kami selaku penyakap. Kalau Jero Kepisah ya kami ada kepentingan selaku penyakap,” ujar Wayan Merbawa. (rai/wan/dm)