DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di rumah AA, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (22/08/2022). 

AA merupakan mantan Ketua LPD Sangeh. Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset-aset tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. 

Baca juga :  OTT Bendesa Berawa Jadi Sinyal Bahaya Desa Adat se-Bali

“Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan,” terang Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Baca juga :  Penyidik Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali ke JPU

Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA, Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Adapun tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan. 

Dari penggeledahan, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali 

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Kasus LPD Sangeh Badung

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” tandasnya. (wan)