Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta. (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Orientasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali.

Baca juga :  Pentingnya Pendataan Lengkap untuk Koperasi yang Berkualitas

“Pentingnya koperasi dan UMKM dalam perlindungan, pengembangan, dan pemajuan ekonomi nasional,” ungkapnya pada Senin (20/6).

Parta juga menambahkan, perlu adanya pendampingan dalam upaya peningkatan keahlian para pelaku usaha. 

“Para pelaku usaha harus memiliki keahlian soal digital-skill, karena digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis,” sambungnya. 

Baca juga :  Nyoman Parta Ajak Generasi Muda Manfaatkan KPR untuk Miliki Hunian

Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan enam program prioritas untuk menunjang dan memfasilitasi pengembangan koperasi, UMKM,  dan kewirausahaan di Indonesia.

“Agar enam program prioritas ini dapat berjalan dengan optimal, penting dilakukan pengawasan untuk memastikan segala tahapan program terlaksana tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Baca juga :  Manfaatkan Platform Digital, Produk UMKM Bogor Binaan KKP Tembus Pasar Malaysia dan Singapura

Secara khusus Parta menyinggung soal pengembangan pertanian coorporate dan percepatan penyelesaian RUU tentang Koperasi.

“29,59% penduduk Indonesia adalah petani, dengan mengembangkan coorporate pertanian para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor,” tuturnya.

“Percepatan penyelesaian RUU Koperasi juga sebagai perwujudan pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. (*/sin)