Kadis PMA Bali, IGAK Kartika Jaya Seputra. (Diksimerdeka.com)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Saputra yang akrab disapa Agung Kartika berharap aparat penegak hukum (APH) negara agar mengembalikan penanganan kasus penyimpangan yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ke desa adat untuk diselesaikan berdasarkan hukum adat itu sendiri. Terlebih, bagi permasalahan LPD yang telah ada penyelesain secara adat di desa adat terkait.

Pasalnya, selain telah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, konstitusi dasar negara kita, UUD 1945 juga telah mengakui dan sangat menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Masyarakat itu melapornya kepada negara, jadi masuklah LPD lewat penegak hukum apakah itu kepolisian apakah itu kejaksaan. Terkait ini, kami memohon kepada aparat penegak hukum, kepada kejaksaan mohonlah ada pembinaan-pembinaan dan mengembalikan persoalan ini (LPD, red) kepada desa adat itu sendiri,” terang Agung Kartika ditemui awak media di Gedung Wiswa Sabha Renon Denpasar Bali, Selasa (08/03/2022).

“Desa adat sudah punya awig-awig, sudah punya perarem atau peraturan tersendiri. Berikanlah desa adat itu kesempatan, berikan hukum desa adat itu porsi yang benar dan berimbang antara hukum adat dan hukum negara. Bukankah undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 konstitusi kita sangat menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak asal usulnya,” singgungnya.

Lanjut Agung Kartika menegaskan, terkait permodalan LPD yang dikatakan bersumber dari APBD Provinsi/Kabupaten sesungguhnya bukanlah penyertaan modal. Sementara menurut pihaknya, APH negara memaknai ada modal penyertaan dari pemerintah di LPD, padahal sebenarnya tidak.

Agung Kartika menekankan, pada prinsipnya dana terdahulu diberikan kepada LPD bukan penyertaan modal. Semua bantuan itu dulunya diberikan atas dasar lomba-lomba desa adat. Sebagai salah satu persyaratan supaya bisa mendirikan LPD dan bantuan tersebut tidak mengikat dan itu berupa hadiah.

Baca juga :  Polemik Bendesa Nyaleg, Begini Tanggapan Mantan Hakim MK

“Kalau menurut praktisi-praktisi LPD kami yang terdahulu itu sebagian besar menyampaikan itu dasarnya adalah lomba-lomba desa adat dulu. Untuk mendorong didirikannya LPD diberikan bantuan tetapi itu tidak mengikat sebenarnya. Jadi menurut saya tidak tepat permasalah LPD ke ranah hukum, karena memang kenyataannya tidak ada keuangan negara,” sebutnya.

Terkait masalah LPD ini, Agung Kartika mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan para asisten perekonomian, pembangunan dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota, dan tengah dilakukan kajian-kajian, khususnya terkait dengan dana yang diberikan pemerintah ini apakah nantinya akan dihapuskan atau dihibahkan.

“Karena itu, tadi (Selasa, 8/03/2022) kita kita rapat untuk samakan persepsi. Kita akan mencoba menyelesaikan persoalan LPD ini dengan kajian-kajian. Kita juga akan lakukan kajian dengan Bapak Gubernur sehingga nanti ada keputusan dari pimpinan. Tadi diskusinya pajang apakah ini hibah, apakah ini penghapusan, apakah kabupaten/kota yang menghibahkan. Sudah banyak diskusinya yang sangat substantif sekali. Kira-kira ini nanti yang mematangkan kajian kita ke arah kebijakan Bapak Gubernur,” tandasnya.

APH Mesti Hati-hati Tangani Aduan Masalah LPD

Sebelumnya, Pande Komang Sutrisna, selaku salah satu Baga Hukum Majelis Desa Adat (MDA) Bali juga mengatakan APH negara mesti berhati-hati menerima aduan terkait LPD. Ia berharap aduan masalah LPD tidak begitu saja ditindaklanjuti tanpa adanya persetujuan dari prajuru atau bendesa adat setempat, terlebih bagi masalah LPD yang telah ada penyelesaian di desa adat terkait.

“Aparat penegak hukum negara mesti hati-hati menerima pengaduan (masalah LPD, red) dari masyarakat tanpa menyertakan persetujuan dari Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat dan juga Majelis Desa Adat karena LPD bagian dari Desa Adat. Mestinya harus ada koordinasi, karena LPD ini kan ranahnya hukum adat,” ujar Komang Sutrisna, Senin (7 Maret 2022).

Baca juga :  1.493 Desa Adat di Bali Berpotensi Menjadi Desa Wisata

Pasalnya, Komang Sutrisna mengungkapkan, penanganan masalah penyimpangan LPD oleh APH negara yang berujung di pengadilan akan semakin merugikan LPD dan desa adat karena kerugian yang ada harus dikembalikan ke kas negara bukan ke desa adat bersangkutan. 

“Eksistensi LPD menjadi rugi karena kerugian yang ada akibat penyimpangan yang terjadi harus dikembalikan ke kas negara bukan ke desa adat. Jika seperti itu LPD justru akan bangkrut,” tegasnya.

Untuk itu ia menekankan, adanya beberapa kasus penyimpangan dana LPD sebisa mungkin agar diselesaikan terlebih dahulu melalui Kertha Desa (lembaga peradilan desa adat). Jika di tingkat desa belum selesai bisa masuk ke MDA Kecamatan, Kabupaten/Kota atau MDA Provinsi.

“Disinilah bersifat final dan mengikat. Jika belum, baru ke dalam hukum negara. Ini sebagai suatu penghormatan bahwa lembaga adat diberikan pengakuan. Jangan langsung ditarik ranah hukum positif negara. Kita harus punya persepsi yang sama dalam rangka melindungi LPD yang merupakan lembaga ekonomi sebagai benteng pelestarian budaya dan penguatan ekonomi Bali,” tandasnya.

Jangan Ada Penyerobotan Wewenang !

Terkait itu, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna bahkan juga tegas mengingatkan agar tidak terjadi penyerobotan wewenang dalam penanganan masalah LPD di Bali. LPD menurutnya tunduk pada hukum adat. Desa adat dengan hukum adatnya-lah yang mempunyai kewenangan mengatur dan menyelesaikan permasalahan LPD.

Kewenangan desa adat terhadap LPD menurutnya merupakan suatu keniscayaan yang dijamin oleh konstitusi yang tidak boleh dicampuri oleh negara sekalipun. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman videonya dalam sebuah acara diskusi yang digelar insan media di Bali, pada Kamis (17 Februari 2022), dikutip melalui channel Youtube BKS LPD, Senin (7 Maret 2022).

Baca juga :  Aktifkan Kembali Satgas Gotong Royong, Gubernur Koster Suntik Desa Adat Dana Rp74,65 Miliar

Sebagaimana diketahui, belakangan munculnya sejumlah masalah penyimpangan pengelolaan LPD. Beberapa LPD menyimpang tersebut masuk dan ditangani oleh APH negara. Bahkan ada beberapa yang telah diselesaikan di tingkat desa adat namun tetap diperkarakan dan berujung di peradilan.

“Jadi ini penting saya sampaikan, karena jangan sampai terjadi yang namanya penyerobotan kewenangan dalam masalah LPD ini,” tegas Dewa Palguna dalam videonya itu.

Dewa Palguna menjelaskan desa adat memiliki hak konstitusional dan kita tidak dapat memungkiri sejarah. Baik sebelum maupun sesudah perubahan UUD 1945, kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, telah diakui oleh negara, sepanjang dia masih hidup, tidak bertentangan dengan prinsip negara dan perkembangan masyarakat.

Pengakuan negara terhadap LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat di Bali ini kemudian diatur di dalam UU Lembaga Keuangan Mikro. Secara khusus di dalam UU itu dinyatakan bahwa LPD (Bali), Lumbung Pitih Nagari (Sumatera Barat) dan lembaga perkreditan lainnya yang dibentuk berdasarkan hukum adat, kedudukannya dikecualikan di dalam UU ini. 

Pengecualian tersebut jelas diatur dalam pasal 39 ayat 3 dalam UU tersebut. Ini artinya, LPD dan lembaga perkreditan adat yang dibentuk berdasarkan hukum adat, tidak tunduk pada UU ini, melainkan tunduk pada hukum adatnya masing-masing.

“Salah satu kesatuan hukum adat itu di Bali yang namanya desa adat. Dengan demikian desa adat lah dengan hukum adat di Bali yang mempunyai kewenangan mengatur LPD dan LPD tunduk pada hukum adat Bali dan itu merupakan suatu keniscayaan yang dijamin oleh konstitusi yang tidak boleh dicampuri oleh negara sekalipun,” tandasnya. (dm)