Kejari Badung Lakukan Upaya Preventif Cegah Penyimpangan Pengelolaan LPD
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan upaya preventif (pencegahan) terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung. Upaya ini dilakukan dengan memberi penerangan hukum kepada pengurus LPD dan LPLPD (Lembaga Pemberdaya Lembaga Perkreditan Desa) se-Kabupaten Badung, bertempat di Aula Kejari Badung, pada Jumat (03/12).
“Ini menjadi perhatian utama Kejari Badung, karena belakangan ini marak beredar informasi terkait banyaknya LPD yang bermasalah di Kabupaten Badung. Bahkan sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD di salah satu LPD yang berada di wilayah Badung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH.

Lebih lanjut Bamaxs menerangkan, selain merupakan tupoksi bidang Intelijen, tujuan utama dari kegiatan Penerangan Hukum ini adalah untuk memberikan Pengetahuan Hukum kepada para pengurus LPD se–Kabupaten Badung.
Pada kegiatan Penerangan Hukum ini karena masih dalam situasi Pandemi untuk undangan peserta masih dibatasi, dan yang hadir sekitar 25 (dua puluh lima) LPD, dimana jumlah keseluruhan LPD di Badung sebanyak 122 LPD, kegiatan berlangsung selama 2 (dua) jam, yang kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
“Banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta memperlihatkan para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan penkum ini,” ujarnya.
Salah satu yang disampaikan peserta, ujarnya lebih lanjut, menyampaikan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Badung. Selama ini menurutnya mereka bingung harus kemana untuk berkonsultasi tentang hukum.

Dengan adanya kegiatan ini mereka mengaku merasa tenang, karena Kejari Badung sangat terbuka dan mempersilahkan mereka untuk berkonsultasi permasalahan hukum kapan saja.
Pihaknya berharap dengan diadakannya kegiatan Penerangan Hukum kepada para pengurus LPD se- Kabupaten Badung ini, diharapkan para pengurus LPD di wilayah Badung bisa melakukan tugasnya secara profesional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi atau pengurusnya.
“Perlu diingat LPD itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakat Desa Adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia Bamaxs mengatakan bahwa sesuai petunjuk pimpinan bahwa pihaknya akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu yaitu dengan cara memberikan pengetahuan sedini mungkin kepada masyarakat dengan cara Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum ini.
“Besar harapan saya semoga tidak ada lagi nanti kasus LPD yang masuk ke Kejari Badung, saya ingin pengurus LPD di Kabupaten Badung bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, jangan sampai menyimpang dari itu. Jika ada yang berani melakukan hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat, saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan dan memberikan efek jera !,” tandasnya. (*/sin)

Tinggalkan Balasan