DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penerimaan tahap 2 dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka Evgenii Bagriantsev (EB), Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, pada Kamis (28/10).

Dalam keterangan persnya, Ketut Maha Agung, didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana umum I Gede Gatot Hariawan SH menjelaskan yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pada hari ini (Kamis, 28/10) telah dilakukan penerimaan tahap 2 dari Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Badung atas nama tersangka Evgenii Bagriantsev yang disangka melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Kajari Badung.

Baca juga :  Sindikat Internasional Teror WNA di Bali: Influencer Rusia Disiksa dan Diperas USD 1 Juta
Berkas perkara tersangka Evgenii Bagriantsev.

Adapun kronologi singkatnya, Ketut Maha Agung menjelaskan kejadian berawal pada tanggal 17 februari 2021 tersangka (EB) dan Maxim Zhilitisov (MZ), yang saat ini statusnya DPO (Buronan) mendatangi tempat kerja Nikolay Romanov (NR) di Jalan Batu Bolong Banjar (Br) Canggu No 10 Kuta Utara Badung dan mengatakan tempat usaha tersebut milik Dimitri Babaev (DB) dan DB sedang dicari pihak Kepolisian. 

Baca juga :  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4.1 Miliar

Saat itu, jelas Kajari, tersangka EB mengatakan kepada korban dirinya adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev.

Sehingga korban diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik DB dan diserahkan kepada tersangka dan temanya. Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021.

Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 Tahun dan denda sebesar Rp 400 Juta. 

Baca juga :  Tim Kejagung dan Kejari Badung Sita Aset Terduga Pelaku Korupsi PT ASABRI

Berdasarkan hal tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp 230 Juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Namun karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 121 Juta serta menyerahkan 1 buah sepeda motor XMAX seharga Rp 50 Juta.

“Adapun total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp 171.000.000. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dititipkan di rutan Polda Bali,” tandas Kajari Ketut Maha Agung. (*/sin)